Rabu, 18 November 2015

PRAKTEK JAMINAN PENGKREDITAN MOTOR

           Disekitar rumah kita banyak kita temui praktek-praktek yang menggunakan jaminan guna untuk memenuhi kebutuhan,  Dalam hal ini pihak yang bersangkutan harus tahu dan jelas syarat dan ketentuan yang telah ada dalam sebuah perjanjian dan jaminan yang telah diatur dalam sebuah perjanjian.




           Di blog ini akan membahas mengenai contoh praktek jaminan yang berada di sekitar rumah saya, yaitu kredit motor. Ada seorang ibu rumah tangga yang ingin membeli motor atas nama Ibu Sukarti,harga motor yang dibeli Ibu Sukarti seharga Rp. 8.493.689,- ( Delapan Juta Empat Ratus sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ,  disini Ibu Sukarti tidak sanggup membeli motor secara cash, maka dari itu Ibu sukarti memutuskan untuk mengkredit motor melalui yaitu  Federal International Finance ,  maka dari itu di buatlah Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas nama Ibu sukarti dengan nomor 802001058405 pada tanggal 9 Desember 2005. Dalam perjanjian yang di buat Pemberi Fasilitas dengan konsumen/Penerima Fasilitas, Pemberi Fasilitas meminta jaminan beruapa KTP Konsumen / Penerima Fasilitas dan Kartu Keluarga. Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen ada beberapa pasal yang harus dibaca oleh konsumen.

Pasal 1 : Fasilitas Pembiayaan
      Dalam hal ini Pemberi Fasilitas setuju untuk memberikan pinjaman uang melalui fasilitas pembiayaan dengan jaminan hak milik secara Fidusia kepada Penerima Fasilitas untuk pembelian Barang dari Penjual.

Pasal 2 : Jumlah Fasilitas Pembiayaan
      Atas permohonan Penerima Fasilitas, Pemberi Fasilitas dengan ini menyediakan dan menyerahkan fasilitas dana pembiayaan kepada Penerima Fasilitas berupa uang sebesar Rp. 8.493.689,-  selanjutnya disebut Fasilitas Dana Pembiayaan sebagaimana Penerima Fasilitas menyatakan telah menerima fasilitas dana pembiayaan tersebut , surat perjanjian ini berlaku sebagai kwitansi atau tanda bukti penerimaan yang sah.
          Atas penerimaan fasilitas dana pembiayaan tersebut, Penerima Fasilitas menyatakan dengan sesungguhnya telah secara sah berhutang kepada Pemberi Fasilitas dengan rincian yang ada sejumlah Rp. 11.435.903,- ( Sebelas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Rupiah).

Pasal 3 : Tata Cara Pembayaran

  1. Penerima Fasiltas setuju dan mengikatkan diri kepa Pemberi Fasilitas dengan tata tertib dan teratur sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran.
  2. Cara pembayaran hutang pembiayaan Penerima Fasilitas kepada Pemberi Fasilitas dapat dilakukan secara tunai, cheque, bilyet giro atau cara lain yang disetujui Pemebri Fasilitas
  3. Setiap pembayaran dengan cheque atau bilyet giro harus disebut atas nama “PT Federal International Finance” atau atas nama lain yang diseyujui oleh Pemberi Fasilitas, dan akan dianggap sah dan diterima apabila telah diuangkan dan dipindahbukukan oleh Penerima Fasilitas.
  4. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran hutang diatas, dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai wanprestasi dan berakhirnya perjanjian, Penerima Fasilitas setuju membayar denda keterlambatan.
  5. Perjanjian dan poembuktian Pemberi Fasilitas merupakan bukti mutlak, sempurna dan mangikat terhadap Penerima Fasilitas dan Pemberi Jaminan sehubungan dengan pembiayaan.
  6. Penerima Fasilitas dimungkinkan untuk melakukan pembayaran dipercepat sepanjang mengikuti ketentuan-ketentuan.


Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Barang Jaminan
            Dalam pasal ini berisi tentang Penerima Fasilitas setuju untuk menyerahkan barang sebagai barang jaminan, setuju dan mengikatkan diri untuk memelihara dan menjaga barang jaminan tersebut sebaik-baiknya. Penerima Fasilitas mengikatkan diri kepada Pemberi Fasilitas untuk mengizinkan Pemberi Fasilitas untuk memeriksa kondisi atau keadaan barang jaminan dimanapun barang jaminan itu berada. Penerima Fasilitas setuju untuk mengangsurasikan barang jaminan ke perusahaan asuransi yang telah ditentukan. Segala resiko apapun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Fasilitas. Jika barang jaminan yang berada di bawah tangan penguasaan oenerima fasilitas hilang, maka pemberi fasilitas berhak sebagai Penerima Fasilitas / Penerima Jamianan setuju untuk menerima penggantian asuransi dan memperhitungkan dengan seluruh sisa hutang pembiayaan.

Pasal 5 : Wanprestasi
           Penerima Fasilitas setuju dan mangikatkan diri kepada Pemberi Fasilitas dan atau kuasanya mengenai terjadi atau keadaan wanprestasi yang dapat lewatnya waktu telah cukup membuuktikan, untuk mana hal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi akan tetapi dengan terjadinya salah satu atau lebih kedaan sebagai berikut:
  1. Penerima Fasilitas lalai dan / tidak dan / gagal memenuhi satu atau lebih kewajiban sebagaimna ditentukan dalam perjanjian ini dan atau perjanjian Pemberi Jaminan Fidusia
  2. Penerima Fasilitas tidak / lalai melakukan pembayaran angsuran hutang pembayaran pada jatuh tempo angsuran.

           Dalam perjanjian ini pula jika Penerima Fasilitas /Pemberi Jaminan tidak mampu memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan / perjanjian ini, maka dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebutsudah cukup membuktikan bahwa penerima  Fasilitas / Pemberi Jaminan telah melakukan kewajiban tersebut, dalam hal ini mana hak Penerima Fasilitas/ Pemberi  Jaminan untuk memminjam pakai obyek jaminan fidusia tersebut menjadi berakhir dan Penerima Fasilitas/ Pemberi Jaminan berjanji dan mengikatkan diri untuk segera menyerahkan kembali obyek jaminan fidusia kepada Pemberi Fasiitas / Penerima Jaminan.

            Dari uraian diatas kita dapat menyimpulkan bahwa sbenarnya kita dimudahkan untuk membeli barang dengan cara kredit, dalam hal ini Penerima Fasilitas dan Pemberi Fasilitas sama-sama mempunyai untung dan rugi. Dalam hal Penerima Fasilitas , diuntungkan dengan kepemilikan barang meskipun uangnya belum terbayar lunas, dan untung dari pemberi Fasilitas adalah dapat bunga dari setiap pembayaran yang di bayarkan oleh Penerima Fasilitas. Dalam hal rugi, penerima fasilitas harus memmbayar lebih untuk kepemilikan sebuah barang tersebut, dan kerugian bagi pemberi Fasilitas yaitu jika ada Penerima Fasilitas yang nakal, tidak tepat waktu dalam membayar angsurannya. 
            Namun, dalam hal tidak tepat waktu dalam hal angsuran kita tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada si Penerima Jaminan, karena kita tahu bahwa ekonomi masyarakat yang berbeda – beda, ada yang stabil, ada pula yang pasang surut, maka dari itu dari pihak Pemberi Jaminan telah memberi jatuh tempo, dan jika melebihi jatuh tempo maka di kenakan denda. Menurut saya hal ini sudah cukup adil , karena untung rugi sudah dipertimbangkan, dan Pemberi fasilitas  dan Peerima Fasilitas harus mentaati dan menyetujui perjanjian yang telah di buat oleh kedua belah pihak, maka dari itu ketelitian dalam sebuah perjanjian sangatlah di perlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar